Maraknya Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Pekanbaru

Selasa, 11 Maret 2025 | 11:54:42 WIB
Rumah Dinas Wakil Walikota Pekanbaru yang dirubah PUPR Pekanbaru menjadi Pusat UMKM

Pekanbaru, Faktapekanbaru.com - Lagi, kebijakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Edward Riansyah patut diduga merugikan Negara. Adapun dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut dapat terlihat pada kegiatan
menjadikan Rumah Jabatan Pejabat Negara Golongan I, dalam hal ini rumah dinas Wakil Walikota Pekanbaru menjadi Pusat UMKM yang terletak di Jalan Arifin Ahmad dengan anggaran sebesar Rp. 6 miliar pada APBD Kota Pekanbaru tahun 2023 lalu.

"Edward patut diduga secara sengaja untuk kepentingan pribadi membuat proyek tersebut, sementara hal itu kuat dugaan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini PP nomor 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara. Hal ini dikarenakan, keberadaan kepemilikan barang inventaris atau aset tersebut berada dan tercatat didalam inventaris Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru bukan PUPR Kota Pekanbaru," ujar Pengamat Hukum Tata Negara, Dr. Miswar Pasai, M.H kepada Fakta Pekanbaru.

Selain itu, dikatakan Miswar, Edward juga patut diduga telah melakukan perubahan fungsi bangunan rumah Negara tanpa melalui  pertimbangan/kajian yang konfrehensif perubahan fungsi dari pihak yang berkompeten. Alias, kegiatan proyek tersebut terkesan dipaksakan dan diada-adakan 
diatas barang inventaris milik Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru tanpa dilandasi dasar hukum dan peraruran perundang-undangan yang berlaku.

"Karena itulah, Kadis PUPR Pekanbaru itu patut diduga telah melanggar Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Yang mana, secara sengaja membuat proyek tidak melalui Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah tahun anggaran 2023 lalu sehingga merugikan keuangan Negara," jelas Miswar.

Apalagi, Miswar menjelaskan, jika Edward mengetahui bahwa aset tersebut tidak terdaftar dalam inventaris aset milik PUPR Kota Pekanbaru, namun tetap dipaksakannya kegiatan tersebut, tentu saja perbuatannya tidak dibenarkan secara hukum.

"Patut diduga perbuatan Kadis PUPR Pekanbaru tersebut telah melanggar UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apalagi berdasarkan informasi bahwa Rumah Jabatan Pejabat Negara Golongan I yang telah dirubah oleh Edward menjadi Pusat UMKM tersebut bakal ditempati lagi oleh Walikota. Bukankah hal tersebut sangat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara," terang Miswar.

Tidak hanya dugaan korupsi yang disebut diatas saja, masih Miswar, Edward juga patut diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni, dengan sengaja menganggarkan proyek revitalisasi pembangunan Pintu Gerbang atau Gapura serta Pembangunan Trotoar untuk Tempat Berjualan Pedagang Malam dengan nilai Rp. 2,8 miliar pada APBD Tahun 2023 lalu diatas aset lahan eks MTQ milik Pemerintah Propinsi Riau.

"Edward patut diduga telah melanggar Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah, tepatnya pada Pasal 1 Ayat 16 yang menyatakan bahwa BMD Adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah," terang Miswar.

Proyek revitalisasi pembangunan gapura PUPR Pekanbaru diatas aset lahan milik Pemerintah Propinsi Riau

Oleh sebab itu, ditambahkan Miswar, kuat dugaan Edward lagi-lagi secara sengaja membuat proyek kegiatan tersebut tidak melalui Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah tahun anggaran 2023 lalu sehingga merugikan keuangan Negara.

"Jika aset lahan eks MTQ Riau tersebut merupakan aset milik Pemprov Riau, karena dibeli atau diperoleh melalui beban APBD Propinsi Riau atau perolehan lain yang sah. Maka, yang dilakukan oleh Edward tersebut merupakan pelanggaran dengan melakukan Pembangunan Proyek bukan diatas aset tanah milik Pemko Pekanbaru," jelas Miswar.

Disamping itu, imbuh Miswar, apakah revitalisasi tersebut telah berdasarkan persetujuan atau izin Gubernur Riau dalam melakukan penghancuran Gapura Lama atau Gerbang Lama milik Pemprov Riau tersebut. Dan apakah sudah dilakukan penilaian dan dihitung nilai aset yang dihancurkan tersebut.

"Kalau PUPR Pekanbaru tidak mengantongi izin dari Gubri, tentu saja proyek tersebut terindikasi "Diada-adakan". Dan jelas telah melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Miswar.

Enggan Menjawab

Pertanyaan-pertanyaan yang timbul dari masyarakat tersebut mengalir cukup deras, sayangnya Kadis PUPR Pekanbaru, Edward Riansyah enggan menjawab konfirmasi dari Media ini.

Terkini