Pengamat Hukum : Kajagung Harus Copot Oknum Jaksa Penyidik yang Terindikasi KKN

Selasa, 11 Maret 2025 | 12:07:11 WIB

Pekanbaru, Faktapekanbaru.com - Citra Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sebagai salah satu institusi penegakan hukum, dinilai sebahagian kalangan masyarakat makin menurun. Khususnya, sorotan pada bidang Tindak Pidana Korupsi yang patut diduga marak terjadi di DPMPTSP Pekanbaru sejak tahun 2019 lalu hingga tahun 2022 lalu, dibawah kepemimpinan Akmal Khairi sebagai Kepala Dinas.

Dalam hal ini, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan terhadap perizinan tiang penyanggah fiber optic (FO) dan kegiatan pengadaan barang/jasa TA 2019 s/d 2022 lalu. Dan diperparah lagi dengan adanya dugaan Gratifikasi (suap) sebesar Rp. 1 miliar.

Menanggapi dugaan korupsi tersebut,  Pengamat Hukum Tata Negara, Dr. Miswar Pasai, M.H kepada Fakta Pekanbaru mengatakan, bahwa Akmal Khairi beserta bawahan-bawahannya yakni, Bagian Aset Tahun Anggaran 2019 s/d 2022, Bendahara TA 2019 s/d 2022, PPHP TA 2019 s/d 2022, PPTK TA 2019 s/d 2022 dan Pejabat Pengadaan TA 2019 s/d 2022, serta PPK Tahun Anggaran 2022 telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejari Pekanbaru pada Senin, 3 Oktober tahun 2022 lalu. Hanya saja, sampai awal Mei 2025 ini pihak Kejari Pekanbaru terkesan mendiamkan tindaklanjut penyelidikan tersebut. Dan terkesan enggan memberikan informasi kepada Publik melalui Media Massa tentang tindaklanjutnya.

"Jaksa sebagai wakil dari Negara dalam hal melakukan penyelidikan, klarifikasi, penyidikan terhadap oknum pejabat yang diduga telah melakukan penyimpangan sehingga merugikan Negara, dan melakukan penuntutan terhadap oknum pejabat tersebut yang terbukti perbuatannya telah merugikan Negara. Namun sangat disayangkan, hingga 880 hari berlalu ini pihak Kejari Pekanbaru belum ada kejelasannya. Karena itulah, Saya minta pada Kajati Riau dan Kajagung RI untuk segera memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru tersebut. Dan jika terbukti ada oknum Jaksa di bidang Pidana Khusus yang terindikasi KKN, segera pecat dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Pengamat Hukum Tata Negara, Dr. Miswar Pasai, M.H kepada Fakta Pekanbaru

Masih Miswar, semua Jaksa di Negara ini haruslah bekerja sesuai aturan yang ada terutama tentang penanganan korupsi. Karena itulah, seorang Jaksa harus lebih cermat dan teliti dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam hal
penanganan kasus. Serta lebih optimal dalam mempercepat penanganan kasus korupsi termasuk yang dilaporkan oleh LSM dan unsur masyarakat
lainnya.

"Karena itulah, jika ada oknum Jaksa Penyidik di Kejari Pekanbaru yang patut diduga curang atau menyalahgunakan jabatan dengan memperlambat penanganan kasus korupsi hingga 2,5 tahun, maka patut diduga menjadikan kasus korupsi sebagai komoditi untuk kepentingan tertentu, apalagi terbukti menerima suap. Maka, sepantasnyalah oknum Jaksa Penyidik yang tidak professional dan tidak proporsional dalam bekerja tersebut dicopot dan diproses hukum," tegas Miswar.

Harusnya, dijelaskan Miswar, dengan memasuki 2,5 tahun sejak tertanggal pemanggilan tersebut, mestinya penyidik Kejari Pekanbaru telah rampung melakukan Pengumpulan Data (Puldata), Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket), dan Penyelidikan bahkan
penyidikan.

“Saya ingatkan, jangan pernah pihak penyidik di Kejari Pekanbaru ingin memainkan kasus. Apalagi, ada isu yang beredar yang menyebutkan bahwa ada Oknum Pejabat di DPMPTSP Pekanbaru yang patut diduga menyetorkan uang sebesar Rp. 1 miliar ke oknum Jaksa penyidik untuk “Menutup” dugaan kasus tersebut. Selagi memiliki indikasi dan bukti kuat, segera ditingkatkan ke jenjang penyidikan. Nahh, terhitung 880 hari sudah sejauh mana tindaklanjutnya,” selidik Miswar.

Kalau tidak ada hasil dari penyelidikan pihak Kejari Pekanbaru tersebut, Miswar mengatakan, bagaimana mungkin penyakit korupsi di Pemko Pekanbaru ini bisa dihentikan. Bukan opini pesimistis yang diutarakan, akan tetapi realita yang terjadi berbagai dugaan penyimpangan sepertinya selalu langgeng terjadi meskipun banyaknya laporan-laporan dari rekan-rekan LSM yang disampaikan ke Kejari Pekanbaru.

“Buat apa ada slogan yang terpajang di Kantor Kejaksaan yang bertuliskan “Korupsi Musuh Bersama, Jauhi dan Jangan Berniat Mendekati. HARAM”, apakah ini merupakan penguatan Jaringan Anti KKN ? Dan buat apa ada himbauan Kejati Riau pada Masyarakat yang mengatakan “Laporkan Setiap Tindak Pidana Korupsi Yang Anda Ketahui Kepada Kejaksaan Disertai Bukti Awal Yang Cukup,”. Mending dihapus saja kalau hanya sekedar formalitas dan sekedar untuk mengambil simpatik masyarakat saja,” pungkas Miswar.

Maraknya Dugaan Korupsi

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Media ini, selain dugaan korupsi yang disebutkan diatas, patut diduga juga ada indikasi kerugian Negara yang besar pada pengelolaan anggaran belanja daerah berupa biaya perjalanan dinas, biaya koordinasi antar lembaga, biaya makan minum rapat, bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas, dan anggaran pondok senyum serta biaya perawatan beberapa aquarium yang ada di MPP.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan pihak terkait dan berkompeten di Kejari Pekanbaru tidak berhasil dijumpai. Begitu juga dengan Kadis DPMPTSP Pekanbaru, Akmal dan Kasubag Umum, Andreyan Laresia juga tidak berhasil dikonfirmasi. 

Terkini