Terkait Dugaan Pungli di RSD Madani, Inspektorat Riksus 50 Pegawai

Jumat, 08 Agustus 2025 | 14:57:06 WIB

Pekanbaru, Riau - [FAKTA PEKANBARU]

Inspektorat Kota Pekanbaru terus mendalami dugaan pungutan liar (pungli) dalam perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru. Hingga kini, 50 pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun THL, telah menjalani pemeriksaan khusus (riksus). 

Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang menyebut, dugaan pungli tidak hanya melibatkan ASN, tetapi juga oknum THL. Temuan ini diperoleh setelah sejumlah THL mengaku dimintai uang saat proses perekrutan. 

“Yang dari THL ada juga, dari PNS ada juga,” ujar Iwan, Rabu (6/8) kepada Media. 

Meski demikian, Iwan belum memastikan jumlah pasti pihak yang terlibat dalam praktik pungli tersebut. 

“Itu belum tahu kita lagi, kami masih melakukan pendalaman. Saat ini, dua ASN yang diduga terlibat sudah dicopot sementara dari jabatannya di RSD Madani selama pemeriksaan berlangsung," jelasnya. 

       Pakar Hukum : Ini Extraordinary Crime

Menanggapi praktik dugaan pungutan liar (pungli) tersebut, Dosen dan konsultan hukum di Ulil Albab Law Firm, Zainul Akmal, menyebut praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana korupsi. 

Menurut Zainul, legalitas perekrutan tenaga honorer di rumah sakit daerah tersebut ada dasar hukum yang berlaku secara lokal, yakni Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pegawai Non-PNS pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSD Madani.

Namun, menurut dia, peraturan tersebut hanya bersifat teknis dan tidak mengatur sanksi pidana atau administratif terhadap pelanggaran dalam proses rekrutmen. 

“Karena itu, apabila terjadi penyimpangan, apalagi pelakunya adalah ASN maka dasar hukum yang digunakan adalah undang-undang di atasnya, baik UU Ketenagakerjaan maupun UU Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya. 

Tak hanya sampai disitu, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dimana pelakunya ASN dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. 

“Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001, ASN atau penyelenggara negara yang meminta bayaran dari calon tenaga kerja terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar,” jelas Zainul seperti yang dilansir dari GoRiau.com, Rabu (6/8). 

       Wako Terima Aduan dari 275 eks THL 

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, telah menerima aduan dari sekitar 275 eks THL RSD Madani yang kontraknya tidak diperpanjang sejak 1 Juli 2025 lalu. 

Menindaklanjuti hal itu, Agung langsung memerintahkan Inspektorat untuk mengusut tuntas dugaan pungli di lingkungan RSD Madani.  

Adanya pelanggaran ini menjadi bukti bahwa lemahnya pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, baik dari sisi eksekutif maupun legislatif. Ataukah, bisa jadi tidak dilakukan sama sekali !!! ***


 

Terkini