Dugaan Korupsi Pengadaan Server di DPMPTSP Pekanbaru

Jumat, 08 Agustus 2025 | 16:05:52 WIB
Gedung DPMPTSP Pekanbaru

Pekanbaru, Riau - [FAKTA PEKANBARU] 

LSM Amanat Rakyat Indonesia (AMATIR) mencium adanya dugaan korupsi pada Pengadaan Server di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru tahun 2023 lalu sebesar Rp. 1,3 miliar lebih. 

Dugaan korupsi tersebut, menjadi laporan khusus buat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. 

"Laporannya sudah kita antar ke Kejari Pekanbaru, lewat staf PTSP yang diterima pada Jumat (15/11) lalu dengan nomor Surat 019/LP/AMATIR/XI/2024," kata Ketum LSM AMATIR Nardo Pasaribu, SH kepada Media seperti yang dilansir dari oketimes.com. 

Dalam laporannya tersebut, Nardo Pasaribu mengatakan pada tahun anggaran 2023 lalu diketahui terdapat pengadaan 2 unit server (DPMPTSP) Pekanbaru dengan merk Dell Tipe R940 dan R750 XS sejumlah Rp. 1,3 miliar lebih yang dilaksanakan CV Anugrah Pratama. 

Selain itu, terdapat juga pengadaan Peralatan Elektronik dan Pendukungnya berupa Server pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli Tahun 2023 pada jam 11:01 WIB. 

Menurut Nardo, pengadaan ini tercatat pada nomor pemesanan LTN-P2307-6546979 berupa 1 unit server merk PowerEdge R940 (4x Xeon Gold 5218, 16x 32GB, 10x 600GB SAS 15K, 4x 1.2TB SAS 10K, 2x 1600W, No OS) Rack Server, dengan harga Rp. 915 juta lebih dan biaya pengiriman sebesar Rp. 500 ribu sehingga total pengadaan nya menjadi Rp. 916 juta lebih dan dikerjakan oleh CV. Anugrah Pratama. 

Selanjutnya dihari yang sama sambung Nardo, juga terdapat pengadaan PowerEdge R750XS (2x Xeon Gold 5318Y, 4x 32GB, 10x 1.2TB SAS 12Gbps, 2x 800W, No OS) Rack Server dengan nomor pesanan LTN-P2307-6546979 sebanyak 1 unit, dengan harga Rp. 429 juta lebih dengan ongkos pengiriman Rp.  500 ribu dan total pengadaan sebesar Rp. 429 juta lebih. 

"Dari penelusuran kami, diduga pengadaan yang dilaksanakan berbeda dengan spesifikasi yang dilaksanakan pada dokumen. Diketahui Barang dengan merk dan spesifikasi yang sama, PT Reff Group Indonesia menjual server PowerEdge R940 hanya senilai Rp. 91,8 juta" ungkapnya. 

Disamping itu, AMATIR juga mencurigai, pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan oleh perusahaan yang ditunju dari data e katalog, Pasalnya CV. Anugrah Pratama merupakan toko Komputer yang berlokasi di Surabaya. 

"Pada e Katalog toko CV. Anugrah Pratama, perusahaan tersebut menjual Server Rack merk Dell denga harga berkisar 80 juta sampai dengan 92 juta rupiah per unit," ulas Nardo. 

"Dari analisa kami, dicurigai adanya Pemufakatan jahat dengan cara memanipulasi produk pada e katalog antara PPK dan CV. Anugrah Pratama. Dimana pada e katalog toko perusahaan tersebut terdapat sekitar 100 produk server Rack merk Dell yang harganya per unit nya tidak ada yang di atas 100 juta.(https://www.anugrahpratama.com/category/dell-rack-server/?e-page-4962eae=5)," bebernya. 

Tak sampai disitu lanjut Nardo, pada pengadaan terdapat ongkos kirim dengan harga 500 ribu per unit, artinya pelaksana kegiatan hanya melakukan penjualan barang dengan cara dilakukan pengiriman sampai ketempat tujuan pemesan. Artinya barang yang dibeli tidak termasuk pemasangan  dan instalasi softwere. 

"Dari data Rencana umum pengadaan Pemeliharaan Komputer-Komputer, unit-Komputer Jaringan dilaksanakan dengan sistem swakelola dengan memakan anggaran Rp.124, 5 juta. Kami mencurigai pemasangan dan instalasi dilakukan oleh pegawai pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru dengan anggaran swakelola," ujarnya. 

Ia memaparkan bahwa dari uraian diatas, pihaknya menyimpulkan terdapat dugaan pengadaan Server Fiktif pada (DPMPTSP) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2023 yang dapat merugikan keuangan Negara mencapai sekitar Rp. 1,2 miliar. 

Berdasarkan analisa pengadaan server pada (DPMPTSP) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2023, maka patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dengan memperhatikan adanya indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan Negara. 

Pihak terkait dalam hal ini, Kepala Dinas (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Akmal Khairi dan pihak Kejari Pekanbaru yang ingin dikonfirmasi Media ini belum berhasil dijumpai.
 

Terkini