FaktaPekanbaru, Pekanbaru- erik ketua lembaga koordinasi pembaratan korupsi penyelamat aset Negera (LKPK-PANRI) Provinsi Riau mengatakannya kenapa provinsi Riau tempat penampungan selundupan atau barang seken seperti baju seken yang di jual di daerah jalan durian yang kita lihat tadi dan rokok tanpa pita cukai baik rokok dari Batam maupun rokok dari Jawa yang tidak memilik pita cukai atau pita cukai palsu apakah dari pihak instansi terkait tidak mengetahui atau pura-pura tidak tau..? Tegas Erik saat duduk santai sambil menikmati secangkir kopi pada hari Minggu (24/September/2025)
Maka kita menghimbau kepada instansi terkait baik beacukai atau pihak kepolisian terkait menangani barang selundupan agar di awasi keluar masuk barang dari luar provinsi Riau apabila masih ada barang selundupan berati merugikan pendapatan negara Indonesia karena setiap barang kita kirim ke daerah pasti dia kena kan pajak negara jangan rakyat atau masyarakat yang di beban kan untuk bayar pajak Indonesia ini kata Erik
Lanjut Erik apakah tidak ada pemeriksaan dari pihak beacukai atau APH yang keluar masuk barang baik melalui pelabuhan maupun bandara …???
Erik masih menjelaskan menurut undang-undang selundupan barang sudah di jelaskan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Penyelundupan di bidang impor dan ekspor merupakan tindak pidana kepabeanan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Berikut adalah pasal-pasal kunci dalam UU Kepabeanan terkait barang selundupan
Ketentuan pidana untuk penyelundupan impor
Pasal 102 UU 17/2006 mengatur ancaman pidana bagi pelaku penyelundupan barang impor. Barang yang diselundupkan termasuk dalam kategori barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan atau barang yang dilarang/dibatasi. Ancaman hukumannya adalah Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.
Pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.
Beberapa perbuatan yang termasuk tindak pidana penyelundupan impor Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.
Membongkar barang impor di luar kawasan pabean tanpa izin.
Membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam dokumen pemberitahuan pabean.
Menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat yang tidak diizinkan.
Ketentuan pidana untuk penyelundupan ekspor
Pasal 102A UU 17/2006 juga mengatur sanksi bagi penyelundupan di bidang ekspor. Perbuatan yang termasuk tindak pidana ini adalah mengeluarkan barang dari daerah pabean tanpa memenuhi kewajiban pabean.
Ketentuan pidana tambahan lainnya
Selain itu, Undang-Undang Kepabeanan juga mencakup beberapa sanksi pidana lain, antara lain:
Penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk.
Memberikan keterangan palsu dalam dokumen pabean yang menyebabkan kerugian negara.