Merasa Ditipu Mantan Kades Hang Tuah Segera Laporkan Hanafi.

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:30:00 WIB

PEKANBARU,FAKTAPEKANBARU-. Mantan Kades Hang Tuah kembali memendam kekecewaan atas sikap Hanafi.Ketua Kelompok Tani Bersatu Abadi Jaya kembali mungkir dari janji yang disampaikan.Janji pembayaran uang ganti rugi atas penjualan tanah fiktif oleh Hanafi tak kunjung terealisasi.Padahal mantan kades Hang Tuah telah memberikan ruang dan waktu bagi Hanafi untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini melalui jalan kekeluargaan.

Buntut kekecewaan ini Mantan Kades Hang Tuah dalam waktu dekat berencana membawa persoalan ini melalui jalur hukum dan membuat laporan resmi ke Polres Kampar.Apalagi jumlah kerugian yang diderita mantan Kades Hang Tuah tidak main main,nilainya mencapai Rp.300 juta.Langkah ini ditempuh agar dirinya mendapatkan Kepastian hukum dan juga memberikan efek jera pada Hanafi.Tanpa langkah hukum ini, ditakutkan akan banyak korban korban lain yang ditipu oleh Hanafi.

Menurut mantan Kades Hang Tuah penipuan ini terjadi beberapa tahun silam.Saat itu Hanafi melalui anggotanya bernama Pendi mendatangi mantan Kades Hang Tuah untuk menjual lahan sawit.Dalam pertemuan itu kedua pihak menyepakati harga tanah yang akan dibeli.Menurutnya pada korban bahwa tanah itu legal dan punya surat surat resmi.

Korban yang tergoda nilai tanah yang murah lalu menyetujui harga tanah tersebut.Korban pun menyetor sejumlah uang pada orang kepercayaannya Hanafi yang bernama Pendi.Penyetoran pada Pendi ini sesuai permintaan dari Hanafi.

Modus seperti ini bukan pertama kali dilakukan oleh Hanafi.Beberapa korban yang juga merasa ditipu oleh Hanafi menyampaikan hal yang serupa,bahkan hal ini sudah jadi rahasia umum.Modus ini adalah langkah Hanafi untuk coba mengaburkan persoalan.Meskipun hal itu takan berpengaruh dalam hal Hukum.

Setelah melakukan pembayaran,korban coba untuk berkebun disana.Namun alangkah kecewanya korban sebab tanah itu tak bisa dikuasai.Tanah tersebut telah dimiliki oleh orang lain yang bernama Efendi Simatupang.Bahkan Efendi Simatupang juga menyatakan memiliki surat atas lahan tersebut.Tak bisa memiliki lahan dan telah kehilangan sejumlah uang membuat korban kecewa.

"Bagaimana tak kecewa,setelah tanah dilakukan pembayaran malah tak bisa dimanfaatkan.Tanah tersebut diakui oleh Efendi Simatupang adalah miliknya.Dia mengusir saya dari tanah yang sudah saya beli.Padahal saya sudah bayar pada Hanafi cs sebesar Rp.300 juta."ujarnya.

"Saya pun coba menghubungi Hanafi untuk meminta penjelasan.Namun Hanafi seperti enggan bertanggung jawab atas persoalan tersebut.Hanafi selalu menghindar dengan berbagai alasan dan Hanafi tak mau mengganti rugi.Padahal uang yang disetor sudah cukup banyak dan uang tersebut juga merupakan pinjaman.Jangankan mau bayar bunga,uang modal saja tak bisa kembali."lanjutnya

"Sebenarnya ingin mencoba melakukan penyelesaian secara kekeluargaan,apalagi Hanafi pernah berjanji akan mengganti uang yang telah disetorkan.Namun janji itu sepertinya agar saya tak melaporkan persoalan ini keranah hukum.Janji yang diucapkan setelah bertahun tahun tak kunjung ditepati.Saat ini saya telah menderita kerugian yang banyak.Uang itu dipinjam dan akibatnya harus bayar bunga juga.Apa tak jatuh tertimpa tangga pula namanya itu."

Merasa tak mendapatkan respon yang baik dari pelaku, korban pun berencana dalam waktu dekat akan membuat laporan pada Polres Kampar.Bahkan korban juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang dimiliki.Langkah ini bukan hanya untuk mendapat keadilan saja tapi juga untuk memberikan efek jera pada Hanafi.

Korban juga mendengar bahwa Hanafi sudah lama melakukan penipuan jual beli lahan di daerah Kampar kiri Hilir,bahkan sudah banyak yang jadi korban.Hanafi yang kini jadi Ketua Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya terkenal licin dan suka mempermainkan hukum.Berbagai tindak kejahatan yang dilakukannya dilapangan bersama anggotanya belum  mendapatkan ganjaran setimpal.Meskipum sudah pernah ditahan dalam kasus hukum lainnya,tapi Hanafi terus saja mencoba melakukan pelanggaran hukum.

Polres Kampar harus bisa bertindak tegas atas kasus Hanafi ini.Apalagi kasus ini merupakan kasus berulang yang dilakukan oleh Hanafi.Membiarkan Hanafi bebas berbuat kejahatan akan menganggu suasana kondusif ditengah tengah masyarakat.Polres Kampar harus bisa membawa Hanafi kebalik jeruji besi.Jika tidak korban korban lain akan terus ada.Selain itu dengan ditangkapnya Hanafi akan bisa membuka kotak Pandora yang tersimpan selama ini.Penahanan Hanafi akan membuat korban korban lain mau membuat laporan.Saat ini banyak korban yang enggan melapor karena mereka melihat Hanafi seperti kebal hukum.

Polres Kampar juga penting untuk menjalankan arahan presiden untuk bisa menyelamatkan hutan yang telah dijarah oleh mafia seperti Hanafi.Penunjukan Hanafi sebagai ketua Kelompok Tani adalah akal akalan Hanafi untuk menipu penjualan lahan bagi masyarakat.Jabatan ketua inilah jadi celah Hanafi merasa memiliki lahan untuk menipu masyarakat,bahkan para anggota kelompok tani juga tak luput dari penipuan yang dilakukan oleh Hanafi.

Selain itu Kementerian Kehutanan juga perlu mengkaji ulang atas izin yang diberikan pada Hanafi.Memang tujuan izin ini demi kemakmuran masyarakat.Namun izin ini juga dimanfaatkan oleh Hanafi untuk menipu dan menjual lahan dengan modus menjadi anggota kelompok tani.Sudah saatnya Hanafi bisa menjadi pesakitan karena sudah banyak orang yang ditipu olehnya.Polres Kampar mesti jadi garda terdepan untuk menghukum orang orang seperti Hanafi.

Terkini