Ricky : Tangkap Oknum Pejabat Yang Diduga Menerima Gratifikasi

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 16:17:53 WIB
Ilustrasi (internet)

Pekanbaru, Riau - [FAKTA PEKANBARU]

Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2023 yang diterbitkan pada bulan Mei tahun 2024 terhadap pengelolaan pajak reklame dan retribusi daerah Pemerintah Kota Pekanbaru mengungkap potensi kerugian miliaran rupiah akibat lemahnya pengawasan, pelanggaran izin, dan kemungkinan praktik korupsi yang sistemik. 

Sepanjang tahun 2023, BPK mencatat bahwa terdapat 142 unit reklame di Jalan Tuanku Tambusai dan Imam Munandar yang tidak terdata di SIPADA, dengan potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp. 290,7 juta. Selain itu, 36 objek reklame tidak menyetorkan jaminan bongkar senilai Rp. 10,4 juta dan 11 tiang reklame besar dipasang tanpa izin penyelenggaraan maupun PBG. 

Diperparah lagi, adanya kebocoran lain ditemukan karena pajak reklame pihak ketiga hanya dihitung berdasarkan Nilai Sewa Reklame (NSR), bukan nilai kontrak aktual seperti diatur dalam Perda Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2011, berpotensi menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah setiap tahun. 

Menanggapi hal diatas tersebut, Ketua Umum SATU GARIS, melalui Ketua Harian Ricky Fathir, mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru agar segera menertibkan seluruh reklame ilegal di luar zona Sudirman. Dan Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa empat pejabat yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan reklame dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.

Diantaranya, Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Edward Riansyah, Kepala Dinas DPMPTSP, Akmal Khairi, Kepala Bapenda, Alek Kurniawan, Kepala Bappeda, Iwa Gemino dan Kepala Satpol PP,, Zulfahmi Adrian.

“Jika terbukti oknum Pejabat tersebut melakukan pembiaran, penyalahgunaan wewenang, suap, atau menerima gratifikasi terkait reklame ilegal itu, maka mereka harus ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Termasuk dugaan pelanggaran Pasal 3 dan Pasal 12 UU Tipikor, APH sudah layak untuk mengusut tuntas siapa dalang penikmat plang reklame ilegal di Kota Pekanbaru,” ujar Ketua Harian Satu Garis, Ricky Fathir seperti yang dilansir dari riautribune.com.

Selain itu, Ricky juga mendesak Inspektorat Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi Riau, dan KPK untuk melakukan investigasi menyeluruh, serta menyelidiki mengapa LHP BPK 2024 tidak memuat lagi temuan penting tahun sebelumnya. Ia mencurigai adanya kongkalikong birokrasi antara oknum Pejabat Pemko dan pihak swasta penyelenggara reklame. 

“Rekomendasi dari SATU GARIS yakni, Inspektorat Pekanbaru dan APH segera menindaklanjuti dugaan skandal ini, meliputi audit ulang SIPADA, Ekspansi operasi penertiban ke seluruh ruas jalan utama, serta sinkronisasi data antar OPD yaitu Bapenda, DPMPTSP, PUPR, dan Bappeda untuk memastikan seluruh reklame ilegal ditindak tanpa tebang pilih,” jelas Ricky.

Namun, jika tidak ada respon dari Inspektorat Pekanbaru dan APH, maka pihaknya akan melaporkan langsung kepada Kejaksaan Agung dan KPK di Jakarta. 

"Kota Pekanbaru terlalu kaya untuk terus-menerus dirugikan oleh mafia reklame dan pembiaran Aparat birokrasi. PAD harus masuk ke kas daerah, bukan kantong oknum,” tegas Ricky. 

Diakui Ricky, meski Bapenda Pekanbaru bersama Satpol PP Pekanbaru telah melakukan penertiban lebih dari 80 tiang reklame ilegal di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan menjadikannya zona hijau pada Mei 2025 lalu, namun beberapa titik strategis seperti Jalan Tuanku Tambusai, Imam Munandar, SM Amin, Riau, dan Diponegoro masih dipenuhi reklame raksasa ilegal yang tak tersentuh operasi penertiban. 

“Padahal lokasi-lokasi tersebut secara tegas disebutkan dalam LHP BPK tahun 2023 lalu, kenapa tidak dilakukan penertiban juga. Wajar saja publik menduga adanya oknum-oknum di balik layar yang melindungi kepentingan pihak swasta tertentu. Sehingga, reklame mereka luput dari pembongkaran dan tetap berdiri kokoh tanpa menyetor pajak resmi. Saatnya, Publik menanti langkah nyata dari Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, apakah berani menertibkan pejabatnya sendiri dan membersihkan sektor reklame dari praktik rente tersebut," pungkas Ricky.

Untuk diketahui, Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

Karena itulah, agar realisasi yang diperoleh sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Atau bahkan realisasi yang diperoleh melebihi target yang telah ditetapkan. Bapenda Kota Pekanbaru mesti memperketat pengawasan agar tidak ada lagi berdiri papan reklame ilegal yang tidak membayar pajak. Dan meningkatkan sosialisasi ke biro reklame. **

Terkini