Pemberhentian Ida Yulita Susanti dari jabatan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) menuai polemik.

Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:00:00 WIB

PEKANBARU , Pemberhentian Ida Yulita Susanti dari jabatan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) menuai polemik. Ida menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum setelah dinilai terdapat persoalan kewenangan dan prosedur dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), Jumat (23/1/2026).

Keputusan pemberhentian tersebut disampaikan dalam forum RUPS-LB yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Riau dan dinyatakan berlaku pada hari yang sama. Ida menyebut keputusan itu disampaikan atas nama Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Menurut Ida, alasan yang disampaikan dalam rapat berkaitan dengan dugaan persoalan hukum di masa lalu serta tudingan rangkap jabatan. Namun ia menegaskan seluruh tuduhan tersebut telah dibantah dengan bukti administratif yang sah.

“Saya sudah menyampaikan bantahan secara terbuka beserta dokumen pendukung. Tetapi tidak ada klarifikasi atau jawaban lanjutan dari pihak yang menyampaikan alasan pemberhentian,” ungkapnya.

Ida juga menyoroti aspek legalitas penyelenggaraan RUPS-LB. Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menurutnya mengatur secara tegas kewenangan kepala daerah sebagai pemegang saham pemerintah.

Ia mempertanyakan kewenangan Plt Gubernur Riau dalam mengambil keputusan strategis, termasuk pemberhentian direksi BUMD. Ida menyebut, hingga RUPS-LB digelar, tidak terdapat Surat Keputusan penunjukan Plt Gubernur, melainkan hanya radiogram.

“Ini menyangkut keputusan strategis. Menurut saya, aspek legalitasnya perlu diuji,” katanya.

Selain itu, Ida mengaku tidak pernah menerima surat peringatan, evaluasi, ataupun pemberitahuan resmi terkait dugaan pelanggaran selama masa jabatannya. Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan tidak adanya mekanisme evaluasi sebelum keputusan pemberhentian diambil.

Atas dasar itu, Ida memastikan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna menguji keabsahan keputusan pemberhentian dan proses RUPS-LB.

Halaman :

Terkini