Polsek Bukit Raya Diduga Terapkan Standar Ganda Dalam Penegakan Hukum

Kamis, 16 Mei 2024 | 10:34:44 WIB

Kejadian ini berawal dari tersangka pencuri mendatangi teman yang tinggal dalam komplek yang sama.Sebut saja namanya Anto.Saat itu anto mendatangi rumah kenalannya yang bernama Rahman( bukan nama sebenarnya).

Sampai disana Anto membujuk Rahman agar mau meminjamkan uang dengan dengan jaminan kendaraan bermotor merk Beat street, Anto beralasan sangat memerlukan uang untuk kebutuhan yang mendesak.Karena sudah kenal cukup lama dan cuma untuk jaminan peminjaman maka Rahman tidak merasa curiga.

Rahman lalu meminjamkan uang ada Anton sebesar 2,5 juta rupiah dengan menitipkan kendaraan sebagai jaminan.Anton juga menyampaikan bahwa surat surat kendaraan akan segera diantarkan.

“Tidak berselang lama setelah Rahman menahan motor tersebut,tiba tiba dirinya didatangi Polisi Sektor Bukit Raya.Rahman dituduh telah membeli kendaraan curian dan dirinya langsung ditahan dan digelandang kepolsek.

Kerabat terduga penadah membenarkan kejadian tersebut saat dihubungi awak media.Menurutnya keluarganya tidak bersalah dan tidak tahu bahwa motor tersebut adalah motor curian.

Rahman cuma kasihan sama Anto,apalagi sudah cukup lama kenal dan tinggal juga satu komplek.Rahman juga tidak menyangka motor itu adalah motor curian.

“Saat itu Rahman hanya bertujuan untuk membantu Anto.Apalagi motor tersebut cuma digadaikan bukan dijual, Jadi mana tahu itu adalah motor curian.Baru saat Polisi datang kami sekeluarga terkejut dan tak menyangka itu adalah motor curian.”

“Anehnya saat penangkapan itu Anto tidak ikut ditangkap,yang ditangkap cuma Rahman.

“Anto seperti ditelan bumi menghilang tanpa jejak, Jadi bagaimana kami pastikan itu adalah motor curian.”ujar Keluarga Korban

“Kata Polsek Bukit Raya motor itu dilaporkan hilang di Polsek Tampan.Begitu keluarga kami ditangkap lalu yang katanya pemilik disuruh buat laporan baru di Polsek Bukit Raya.Apakah membuat laporan bisa dua kali begitu,bukannya sekarang Polri sudah online,”lanjutnya

“Beberapa hari Keluarga kami ditahan,lalu Kapolsek menawarkan solusi bahwa bisa bebas dengan syarat membayar uang sebesar 13 Juta Rupiah.Kapolsek juga bilang uang sebesar itu tentu bukan masalah bagi kami yang punya 2 tempat usaha dagang sate.

“Jadi jika mau bebas maka sediakan uang tersebut.Karena kami tak mau berurusan dengan hukum apalagi keluarga kami juga korban maka kami terpaksa carikan uang yang diminta tersebut, Lalu keluarga kami dikeluarkan.

Beberapa saat setelah Rahman bebas,Anto yang awalnya menghilang terlihat kembali berkeliaran disekitaran komplek.Bahkan Anto yang katanya pencuri kendaraan seperti kebal hukum dan tidak diproses secara hukum.

Lucunya lagi penyidik yang memegang kasus ini tinggal di komplek yang sama, Jikan benar Anto adalah pelaku kejahatan maka sudah kewajiban Polri menangkap Anto dan melakukan penahanan.

Kasus ini tidak akan ada tanpa diawali oleh tindakan yang dilakukan Anto.Jangan jadikan ini sebuah preseden buruk dalam penegakan hukum.Seakan akan kasus ini ada cuma ditengah tanpa ada awalnya.

“Seharusnya Anto dulu yang ditangkap baru berlanjut pada Rahman, Jika benar kasus ini ada pelanggaran hukum didalamnya.Kini yang terjadi malahan orang yang berniat baik ditahan dan dimanfaatkan tapi pelaku utama bebas berkeliaran.

Untuk memastikan duduk persoalannya kami coba mengkonfirmasi hal tersebut pada Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil.Saat dihubungi melalui WhatsApp,AKP Syafnil menyatakan bahwa dirinya diluar sedang dinas.

“Ada bukti Laporan Polisi atau Surat Tanda Penerimaan Laporannya sebagai Dasar saya tanyakan ke Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya. Ujarnya

“Kalau duit 13 Jt siapa yg minta tdk tahu saya ..memangnya ada anggota saya yg minta uang ..tolong tunjuk siapa aggotanya biar saya tindak tegas,”lanjut Kapolsek

“Saya lagi di luar kalau anda mau konfirmasi dgn saya tolong anda bawa Laporan Polisinya atau Surat Tanda Bukti Laporannya…bahwa anda itu adalah korbannya atau korbannya keberatan atas tindakan Polisi…jadi bisa saya memaparkan masalah perkara ini,”

Sungguh aneh jawaban dari Kapolsek.Ini bukan soal keberatan dari korban, Ini soal penegakan hukum yang dilakukannya,” Jika benar Rahman adalah penedah kenapa Kapolsek malah membiarkan dirinya menghirup udara segar.

Selain itu apakah benar seperti ini SOP yang ada dikepolisian dimana sebelum pencuri tertangkap malah penadah yang diketahui dan ditangkap lebih dulu, Selain itu apakah benar bahwa uang bisa membeli hukum yang dipercayakan pada oknum oknum tak bertanggung jawab. **

Halaman :

Terkini