Transaksi di Wilayah Dumai, 5 Kurir Narkoba Diringkus Polisi

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:44:30 WIB

Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali meringkus pelaku peredaran narkotika di Provinsi Riau. Kali ini sebanyak 5 orang pelaku berhasil diamankan di Kota Dumai.

Selain 5 orang pelaku yang berperan sebagai kurir, polisi turut mengamankan barang bukti 5 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi warna merah muda.

"Saat ini 5 orang pelaku penyalahgunaan narkotika suda di Mapolda Riau untuk proses lebih lanjut. Mereka ini merupakan sindikat jaringan narkotika di Kota Dumai," kata Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti, Minggu (30/6/2024).

Kata Manang pengiriman narkotika dilakukan setelah adanya penjemputan tiga orang di salah satu pelabuhan tikus di daerah Pelintung, Kota Dumai.

"Kita dapat laporan, akan ada transaksi narkoba diwilayah Dumai. Awalnya untuk pengiriman barang haram melalui jalur laut tepatnya dipelabuhan tikus," terangnya.

Proses penyelidikan itu dilakukan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Manang juga menambahkan, saat penangkapan tim lebih dulu tiba dilokasi penjemputan. Namun sempat tertunda lantaran kondisi cuaca.

"Proses penangkapan, tertunda lantaran kondisi cuaca dilaut. Namun, hasil yang cukup lama, petugas mendapatkan pelaku sudah keluar mengendari satu unit mobil bersama barang bukti," ungkap Manang.

Aksi kejar - kejaran pun terjadi dengan petugas, setibanya di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Medang Kampai mobil merk Dihatsu All New Xenia D 1837 AJX yang dikendarai pelaku dapat dicegat.

"Mobil yang sempat lari dalam pengejaran petugas dapat dicegat. Hasil pemeriksaan kita mendapati tiga pelaku sabu sebanyak 5 bungkus sabu paket besar dan 20.000 ribu butir pil ekstasi disimpan dalam tas ransel," bebernya lagi.

Adapun tiga orang pelaku yang ditangkap petugas saat membawa narkoba tersebut, yakni Yogi (31), Ari (36) dan Nico (24). Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Kota Dumai.

Lanjut Manang, hasil pemeriksaan pelaku akan melakukan pengiriman ke wilayah Jalan Perwari Kecamatan Ilir Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Tim yang mengetahui itu langsung melakukan penangkapan.

Hasil pengembangan, Manang menuturkan petugas menangkap dua orang pelaku. Tugas mereka ini sebagai kurir yang nantinya akan menjemput barang haram tersebut sampai di Kota Palembang.

"Barang haram ini akan dikirim ke wilayah Kota Pelambang, lalu dilakukan pengembangan didapati dua orang asli warga Palembang, Dwi (29) dan Dik (33). Tugas dua orang ini sebagai kurir yang akan menjemput narkoba tersebut atas suruhan Asep," pungkas Manang.

Terkini