Kuasa Hukum PT AML Pastikan Proses Hukum bagi Terduga Pelaku.

Kuasa Hukum PT AML Pastikan Proses Hukum bagi Terduga Pelaku.

PEKANBARU,FAKTAPEKANBARU- Kuasa Hukum PT Agro Mayang Lestari (AML), Flobamora Law Firm, menyampaikan keterangan pers terkait peristiwa penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas di area Desa Sepahat dan Desa Tanjung Leban, Kec Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (7/10/2026).

Kepada awak media Kuasa hukum, Nasir Pati, SH menjelaskan bahwa, PT AML melakukan penguasaan dan pengelolaan objek lahan berdasarkan penugasan dari PT Agrinas Palma Nusantara. Lahan tersebut disebut telah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Penguasaan dan pengelolaan lahan ini berdasarkan surat tugas dari Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara,” ujar Nasir Pati yang didampingi Selvin Delpian SH, MH, Tary Rizki Erfandi SH, Jairus Dame Purba SH di kantor Flobamora Law Firm Jalan Sudirman, Pekanbaru. 

Objek lahan yang dimaksud seluas 331,8 hektare yang disebut merupakan lahan produktif yang sudah ditanami kelapa sawit. Lahan tersebut berada di Desa Sepahat dan Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Kuasa hukum menyebut, PT AML mulai melakukan pengelolaan sejak September 2026. Untuk pengamanan, pihaknya menempatkan kurang lebih 20 orang tenaga pengamanan dari PT Satria Timur Mandiri (PT STRUM) di lokasi tersebut.

Dalam keterangannya, kuasa hukum Nasir Pati mengungkap ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik atas lahan tersebut, yakni Haji Ali Amran.

Menurut kuasa hukum, objek lahan tersebut sudah dalam kondisi disita Satgas PKH dan diserahkan pengelolaannya melalui Agrinas Palma Nusantara kepada PT AML selaku Vendor.

Kuasa hukum juga menyebut, kelompok massa yang datang mengaku berasal dari Koperasi Gaya Baru Jaya. Menurut informasi yang disampaikan kuasa hukum, koperasi tersebut disebut baru berdiri pada 30 Agustus 2026.

“Informasi yang kami dapat, koperasi itu baru berdiri 1-2 bulan kemarin. Sementara lahan itu sudah dikelola,” ujarnya.

Aksi Massa 6 November 2026

Nasir Pati menguraikan, pada Jumat, 6 November 2026 sekitar pukul 07.00 09.00 WIB, ada sekelompok massa yang melakukan aksi demonstrasi di lokasi, massa tersebut kurang lebih berjumlah 100 sampai 200 orang.

“Massa juga membawa alat berat berupa excavator dan berupaya merangsek masuk ke dalam area perkebunan. Saat satuan pengamanan dari PT Satria Timur Mandiri melakukan penjagaan, dan terjadilah dorong-dorongan,” ujar Nasir Pati.

Akibat peristiwa itu, portal atau ampang-ampang di lokasi disebut mengalami kerusakan, dan ada 2 orang security yang mengalami luka akibat dorong-dorongan dengan massa aksi.

Setelah itu, pihak Polsek Bukit Batu disebut memberikan bantuan dan melakukan koordinasi di lokasi.

“Kami menganggap kami diserang, karena kami sudah lama di situ sekitar 2 bulan. Kami tidak tahu sekelompok massa tersebut dari mana asal-usulnya,” ucap Nasir Pati.

Rencana Lapor Polisi dan Klaim Kerugian

Kuasa hukum menyatakan, pihaknya merasa dirugikan akibat perbuatan tersebut. Kerugian yang ditimbulkan disebut cukup banyak akibat terhentinya operasional perkebunan.

Pihaknya berencana melaporkan peristiwa dugaan pengrusakan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan melakukan upaya hukum, melaporkan yang bersangkutan dan beberapa kawannya yang ikut serta dalam perbuatan yang kami anggap melanggar hukum,” tegas Nasir.

Kuasa hukum juga akan menyurati PT Agrinas Palma Nusantara terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk rencana gugatan ganti rugi terhadap pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

Kuasa hukum meminta kepada wartawan untuk mengkonfirmasi informasi tersebut kepada pihak terkait dan meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

“Kami bekerja berdasarkan surat penugasan dari Agrinas Palma Nusantara. Pengamanan yang kami lakukan itu legal sesuai Regulasi dan SOP,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan pihak yang menjadi lawan dari PT AML (H Ali Amran red) belum dapat dikonfirmasi, Redaksi media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan Tim

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index