Pekanbaru, Sertifikasi Laik Operasi adalah salah satu sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang ditunjuk secara resmi oleh Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi tenaga listrik yang dipasang di bangunan pemohon.
SLO merupakan sertifikat yang menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasi atau sudah layak diberi tegangan listrik.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah mewajibkan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sebagai salah satu syarat dikeluarkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO), yang diperlukan agar instalasi listrik dapat dipastikan beroperasi dengan aman.
Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Untuk mendapatkan SLO, harus melalui mekanisme atau prosedur yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM, akan tetapi dilapangan ditemukan SLO yang dikeluarkan diduga Bodong, karena Instalasi listrik pada bangunan gedung belum selesai dikerjakan alias belum tuntas, namun kWh Meter sudah terpasang, ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah, pemerintah diminta lebih tegas dalam menegakkan aturan yang ada.
Manager PLN UP3 Pekanbaru Yusuf Hadiyanto ketika dikonfirmasi melalui Humas PLN UP3 Fauzar Zain mengatakan bahwa kalau instalasi itu bukan domainnya PLN, Jadi kewenangan dari PLN itu mulai dari Tiang sampai ke kWh Meter, itulah domain dari PLN, untuk instalasi merupakan domain dari pelanggan.
Manager PLN ULP Kota Barat Zulfendi, ketika dikonfirmasi via WhatsApp apakah nama Lit yang menerbitkan SLO, mengatakan maaf bapak selaku siapa untuk pelanggan tersebut pak ? karna itu termasuk data pribadi jawabnya.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Ketenagalistrikan, Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau Yudha Patria, ST, M.EC. Dev ketika dikonfirmasi melalui bidang Inspektur Listrik Suwirman mengatakan bahwa SLO adalah syarat utama bagi calon pelanggan PLN. jadi kalau Meteran PLN sudah terpasang berarti secara administrasi SLO sudah ada. Kalau ada instalasi belum sempurna pemasangannya tapi Meteran sudah terpasang berarti sewajarnya bertanya ke PLN. karna meteran itu kewenangan PLN.
Kalau SLO nya yang di pertanyakan sehendaknya bertanya ke Kementrian ESDM. karna yang menerbitkan SLO adalah kementrian ESDM atau Lembaga inspeksi yang sudah terdaftar di kementrian ESDM.
Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi listrik diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) atau oleh lembaga inspeksi teknis yang diakreditasi oleh Menteri ESDM. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 49 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 dan Pasal 31 Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021. (Ef)