Pekanbaru, Riau - [FAKTA PEKANBARU]
Sehubungan lemahnya kinerja BPKAD Pekanbaru yang dinilai sebahagian kalangan masyarakat, dalam hal ini kinerja Kabid Aset BPKAD Pekanbaru, E Zikra Habibah. Tentu saja hal tersebut membuat citra Pemko Pekanbaru menjadi buruk dimata masyarakat. Parahnya lagi, patut diduga telah merugikan keuangan Negara.
Adapun hal itu dikarenakan, patut diduga kinerja oknum Kabid Aset itu telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Perda Kota Pekanbaru nomor 3 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan terakhir Perwako Nomor 77 Tahun 2018 tentang Tata Cara Sewa BMD berupa Tanah dan atau Bangunan yang sekarang digantikan dengan Perwako nomor 33 tahun 2023.
"Jelaskan ke publik, apakah proses penyerahan aset-aset Pemko Pekanbaru tersebut, mulai dari pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMD, serta adanya kajian dan Berita Acara Serah Terima telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan," ujar Pengamat Hukum Tata Negara, Dr. Miswar Pasai, M.H saat dimintai tanggapannya oleh Fakta Pekanbaru
Kemudian yang tidak kalah pentingnya, masih Miswar, Kabid Aset juga harus mempunyai data mutakhir secara rinci, yang meliputi volume atau jumlah fisik, spesifikasi, kondisi baik, rusak ringan, rusak berat dan sebagianya yang didokumentasikan kedalam Buku Induk Inventaris (BII) Barang Daerah kota Pekanbaru.
"Demi keberlangsungan pembangunan daerah, apakah Kabid Aset tersebut pernah menjelaskan berapa peningkatan pendapatan asli daerah yang bersumber dari penyewaan Barang milik Daerah berupa tanah dan/atau berupa bangunan. Lalu, apakah Ia juga telah melakukan penyesuaian formulasi perhitungan tarif sewa BMD berupa tanah dan/atau bangunan tersebut. Dengan kata lain, apakah menguntungkan Negara atau bahkan merugikan Negara," tanya Miswar.
Enggan Menjawab
Kabid Aset BPKAD Pekanbaru, E Zikra Habibah yang dikonfirmasi Media ini pada Selasa (15/4), dan juga pernah beberapa waktu yang lalu via Aplikasi pesan WhatssApp enggan menjawab hingga berita ini diturunkan.
Adapun pertanyaan dari Media ini, diantaranya tentang pembelian Mobil Dinas unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru, apakah kendaraan dinas lama unsur udah rusak atau dibawa pulang unsur pimpinan DPRD periode 2019 s/d 2024 lalu ? Kemudian, apakah pihak BPKAD telah melelang mobil dinas pajero dan fortuner tersebut milik unsur pimpinan DPRD Pekanbaru sebelumnya ? Nahh, kalau belum lelang apa ada dasar hukum yang mempeebolehkan untuk menganggarkan pembelian yg baru disaat Pemko defisit anggaran ?
Kemudian, tentang 2 proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Pekanbaru pada APBD Kota Pekanbaru Tahun 2023 lalu. Yakni, Pertama, merubah fungsi bangunan rumah Negara atau Rumah Jabatan Pejabat Negara Golongan I menjadi Pusat UMKM Kota Pekanbaru sebesar Rp. 6 miliar. Dan Kedua, proyek kegiatan revitalisasi pembangunan Pintu Gerbang atau Gapura diatas aset lahan eks MTQ milik Pemerintah Propinsi Riau, senilai Rp. 2,8 miliar.
Apakah hal tersebut telah sesuai atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini PP nomor 40 tahun 1994 tentang RUMAH Negara ? Ataukah, Kedua proyek PUPR Pekanbaru tersebut tanpa melalui pertimbangan/kajian yang konfrehensif perubahan fungsi dari pihak yang berkompeten. Alias, tidak melalui Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) ?
Kemudian, dimana keberadaan kepemilikan barang inventaris aset
rumah Wakil Walikota Pekanbaru
tersebut berada. Apakah terdaftar dalam inventaris aset milik PUPR Kota Pekanbaru, ataukah masih tercatat didalam inventaris Sekretariat Daerah ?
Dan seputar proyek kegiatan revitalisasi pembangunan Pintu Gerbang atau Gapura diatas aset lahan eks MTQ milik Pemerintah Propinsi Riau tersebut, Apakah tidak ada lagi Aset Tanah Milik Pemerintah Kota Pekanbaru yang perlu dibangun ? Lalu, apakah proyek tersebut telah mendapat persetujuan/izin dari Gubernur Riau dalam melakukan penghancuran Gapura Lama atau Gerbang Lama itu ? Terakhir, bukankah hal tersebut telah merugikan keuangan Negara, dikarenakan kelalaian bidang aset dalam mengelola dan menatausahakan barang inventaris milik daerah ?
Berikan Punishment
Salah seorang tokoh masyarakat di Perumahan Griya Sidomulyo, Ramli Tanjung yang dimintai tanggapannya mengatakan, jika kedapatan seorang Pejabat Publik yang patut diduga tidak memiliki integritas dan tidak komitmen dalam bekerja, maka sepatutnya Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho dengan segala kewenangannya segera melakukan Punishment atau pencopotan terhadap oknum Kabid Aset BPKAD Pekanbaru yang sudah memasuki 5 tahun menjabat tersebut.
"Jika hal itu membuat citra Pemko Pekanbaru dimata masyarakat menjadi buruk, maka Walikota diminta segera memberikan Punishment. Jika tidak, maka dikhawatirkan bisa berujung pada kerugian Negara," ujar Ramli Tanjung.
Selain hal diatas tersebut, Media ini sebelumnya juga pernah konfirmasi kepada Kabid Aset BPKAD Pekanbaru tersebut, seputar pemanfaatan BMD oleh pihak ketiga atau yang dibisniskan namun tetap tidak dijawabnya.
Jadi, wajar saja masyarakat menilai tidak adanya transparansi menyangkut berapa banyak yang telah masuk ke rekening Kas Daerah atas sewa Kantin Kantor Satpol PP sejak Tahun 2012, Counter Bank Riau Kepri sejak Tahun 2012, Videotron halaman Kantor Walikota Jalan Sudirman sejak Tahun 2014, Kantin Kantor Walikota Jalan Sudirman sejak Tahun 2015, Kantin koperasi sejak tahun 2015, Counter Bank BRI sejak Tahun 2019, dan Mini Market didalam Mall Pelayanan Pekanbaru (MPP) sejak Tahun 2019, mini market dan kantin-kantin didalam Gedung Utama Perkantoran Walikota Tenayan Raya.
Begitu juga dengan kontribusi penggunaan tanah PT Dalena dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS) pasar bawah sejak dari tahun 2002 s/d 2022 (20 tahun), yang informasinya lebih Ratusan Juta per tahunnya.
Jika, dugaan kerugian Negara dilingkungan BPKAD Pekanbaru tersebut mendapatkan respon dan sikap pro aktif dari Kepolisian dan Kejaksaan selaku Aparat Penegak Hukum (APH), serta bersinergi dalam mengungkapkannya. Maka, masyarakat percaya akan ada Tersangkanya.