Pemborosan Anggaran dan Dugaan Korupsi Pembelian Mobdin Pimpinan DPRD Pekanbaru

Pemborosan Anggaran dan Dugaan Korupsi Pembelian Mobdin Pimpinan DPRD Pekanbaru

Pekanbaru, FAKTA PEKANBARU.com Lagi, pemborosan anggaran bahkan patut diduga korupsi terjadi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru. Yang mana, dapat dilihat pada kegiatan belanja kendaraan dinas bermotor perorangan pimpinan DPRD yang dianggarkan setiap per 5 tahun tersebut.

Adapun anggaran pengadaan Mobil Dinas (Mobdin) peruntukan Pimpinan DPRD Pekanbaru tersebut, yakni sebesar Rp. 3,5 miliar lebih pada tahun 2024 lalu. Dengan rincian, sebanyak 1 unit Honda New CR-V 2.0L RS eHEV seharga Rp. 800 juta lebih untuk Ketua DPRD,  Muhammad Isa Lahamid (PKS), dan 3 unit Honda All New Accord seharga Rp 2,7 miliar lebih untuk masing-masing Wakil Ketua, yaitu Tengku Azwendi Fajri (Demokrat), Andry Saputra (Gerindra) dan Muhammad Dikky Suryadi (PDI-P).

"Apa urgensinya, Sekretariat DPRD harus menganggarkan kembali uang rakyat untuk pembelian 4 mobdin disaat Pemko Pekanbaru mengalami defisit anggaran dan tunda bayar. Apakah ada Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah tahun anggaran 2024 nya, kalau tidak ada itu pemborosan anggaran namanya dan tentu saja merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara," ujar Pengamat Hukum Tata Negara, Dr. Miswar Pasai, M.H saat dimintai tanggapannya oleh Fakta Pekanbaru.

Lagi pula, lanjut Miswar, dikemanakan dan diberikan kepada siapa Mobdin periode 2019 lalu, yakni 1 unit Toyota Fortuner dan 3 unit Toyota Pajero tersebut. Sementara, dari sisi usia Mobdin tersebut baru 5 tahun, tentu saja masih bagus dan sangat layak. Apalagi, Mobdin tersebut belum dilelang, maka sesuai aturan yang berlaku tidak diperbolehkan Pemko Pekanbaru untuk membeli yang baru.

"Dikemanakan 4 unit Mobdin tersebut, kapan dilelangnya ? Ataukah, dibawa pulang kerumah masing-masing oleh ke-4 orang unsur Pimpinan DPRD tahun 2019 lalu tersebut ? Kalau benar begitu, apakah tidak melanggar ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Ingat, ini Negara Hukum. Jangan sampai pengadaan tersebut terkesan dipaksakan dan diada-adakan" tegas Miswar.

Masih Miswar, pantas saja setiap pembelian Mobdis Pimpinan DPRD tersebut banyak menuai kecaman dan kritikan dari kalangan masyarakat. Karena, dinilai mubazir dan tidak perlu dilakukan ditengah miskinnya pembangunan infrastuktur jalan dan drainase yang hingga kini masih banyak perlu perbaikan di kota pekanbaru.

“Parah memang, hal tersebut jelas-jelas melukai hati rakyat. Apalagi, pembelian Mobdin tersebut bersifat usulan dari DPRD sendiri. Masa, sekelas 4 orang Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru tersebut, malahan tidak fokus pada fungsi pengawasannya sehingga menyetujui anggaran pembelian Mobdin dan tanpa beban menerima kendaraan dinas itu. Ingat, peran wajib DPRD dalam mengawal pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Serta, memastikan kebijakan Pemko Pekanbaru selaras dengan kebutuhan masyarakat," terang Miswar

 Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan Media ini, pada tahun anggaran 2019 lalu Sekretariat DPRD Pekanbaru juga pernah menganggarkan pembelian kendaraan dinas untuk Pimpinan DPRD sebanyak 1 unit Toyota Fortuner 2700cc dan 3 unit Toyota Pajero 2400cc.

Yaitu, Hamdani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Ketua DPRD, lalu Ginda Burnama dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebagai Wakil Ketua I, kemudian Tengku Azwendi Fajri dari Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua II. Terakhir, Nofrizal dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Wakil Ketua III,

Yang menjadi persoalan adalah mengenai kapasitas mesin yang diukur dalam satuan Cubical Centimeter (CC) Mobdis tersebut yang melebihi 2000 cc.

Jadi, tentu saja hal tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yakni peraturan yang ditetapkan didalam Pemendagri Nomor 7 tahun 2006 yang menyebutkan bahwasanya, Kapasitas/Isi Silinder Kendaraan Dinas Ketua DPRD Kab/Kota maksimalnya 2200 cc. Dan untuk Wakil Ketua maksimalnya 2000 cc.

Karena itulah, ada indikasi “Pembiaran" yang dilakukan oknum penyelenggara Negara baik dari Eksekutif maupun Legislatif saat itu yang tidak melakukan pencegahan sesuai kewenangannya, sehingga mengakibatkan kerugian Negara yang sangat besar.

Jika, maraknya dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Pekanbaru tersebut mendapatkan respon dan sikap pro aktif dari Kepolisian dan Kejaksaan selaku Aparat Penegak Hukum (APH), serta bersinergi dalam mengungkapkannya. Maka, masyarakat percaya akan ada Tersangkanya.

Pertanyaan-pertanyaan yang timbul dari masyarakat tersebut mengalir cukup deras, sayangnya hingga berita ini diturunkan tidak satupun pihak terkait dan berkompeten yang dapat dijumpai untuk menjawab konfirmasi dari Media ini. 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index