Pekanbaru, FAKTA PEKANBARU.com - Pengadaan fasilitas Mobil Dinas (Mobdin) untuk Kepala Daerah tidak bisa dilakukan secara sembarangan, hal tersebut harus sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam Peraturan tersebut, pengadaan kendaraan dinas harus ada Surat Keputusan Penetapan dari Kepala Daerah tentang Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Selain itu, disebutkan juga kapasitas/isi silinder Mobdin untuk Walikota maksimal 2.500 cubical centimeter (cc).
"Tunjukan SK RKBMD nya ke publik ? Kalau tidak ada, patut diduga pengadaan 1 unit Mobdin Toyota Alphard senilai Rp. 1,7 miliar lebih untuk Walikota Pekanbaru tersebut melanggar Permendagri," ujar Pengamat Hukum Tata Negara, Dr. Miswar Pasai, M.H.
Parah memang, belum lagi usai polemik pembelian Mobdin untuk Pimpinan DPRD Pekanbaru sebanyak 4 unit dengan anggaran sebesar Rp. 3,5 miliar lebih itu, masih Miswar, ternyata bagian Umum Setdako Pekanbaru tersebut juga menganggarkan pembelian Mobdin untuk Walikota.
"Inilah akibat perencanaan yang buruk dan ketidakjelasan indikator kinerja, sehingga kebijakan Pemko Pekanbaru dinilai pemborosan anggaran belanja daerah dan tidak selaras dengan kebutuhan masyarakat," jelas Miswar.
Apalagi, lanjut Miswar, jika Mobdin Walikota lama belum dilelang maka sesuai aturan yang berlaku tidak diperbolehkan Pemko Pekanbaru untuk membeli yang baru.
"Kapan pelelangannya ?
Jangan sampai pengadaan tahun 2025 tersebut terkesan dipaksakan dan diada-adakan. Ingat, ini Negara Hukum," tegas Miswar.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Media ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdako Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, saat dikonfirmasi Wartawan pernah membantah telah melakukan pembelian 1 unit Mobil Dinas Toyota Alphard untuk Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Anehnya, bantahan Denny tersebut berbanding terbalik dengan beredarnya sebuah foto di Medsos dan grup WhatssApp yang menunjukkan dirinya tengah berdiri dipinggir jalan bersama pihak dari dealer Toyota.
Tidak hanya sampai disitu saja, beredar pula Surat Perintah Membayar (SPM) yang patut diduga ditandatangani langsung oleh Denny, tertanggal 19 Maret 2025. Dalam dokumen itu tertulis jelas bahwa dana sebesar Rp. 1.750.400.000 ditransfer ke rekening PT Agung Automall untuk pengadaan kendaraan dinas jabatan.
Berbeda dengan Denny, Pj Sekdako Pekanbaru, Zulhemi Arifin yang dikonfirmasi Wartawan menjelaskan tentang adanya pembelian mobil dinas baru di Sekretariat Daerah tersebut merupakan program dari Pemerintah sebelumnya.
Sementara itu, Pj Walikota Pekanbaru yang sebelumnya, Roni Rakhmat membantah tuduhan Pj Sekdako Pekanbaru tersebut. Roni menegaskan bahwa dirinya menjadi Pj Walikota Pekanbaru hanya mengisi kekosongan dimasa transisi. Karena itulah, tidak mungkin Ia menganggarkan pembelian Mobdin tersebut.