Keberadaan reklame yang bertebaran di Pekanbaru kini mendapat sorotan dan kritik dari beberapa elemen masyarakat, Kritikan tersebut ditujukan terutama pada papan reklame yang berdiri di depan pasar buah jalan Nangka.
Menurut para elemen yang tidak setuju dengan keberadaan papan reklame tersebut dikarenakan mengganggu dan melanggar perda.
Namun apa yang disampaikan oleh element masyarakat tersebut sesungguhnya tidak sesuai fakta dan kenyataan yang ada.Memang awalnya papan reklame tersebut berdiri ditengah tengah trotoar.
Namun karena dirasa jadi penghalang bagi para pejalan kaki,maka Bapenda Kota Pekanbaru bersama pemilik reklame memutuskan untuk menggeser kebelakang.Sehingga keberadaannya kini tidak lagi mengganggu.
Hal ini juga bisa diketahui dari apa yang disampaikan oleh salah seorang pejalan kaki bernama Nita, yang melintas didepan pasar buah nangka, Menurut Nita keberadaan papan reklame tersebut sama sekali bukan jadi penghalang.
Malahan dirinya terlihat jadi makin mempercantik dan juga menambah warna jalan didepan pasar buah Nangka tersebut.
“Kami para pejalan kaki tidak merasa ada gangguan dari keberadaan papan reklame tersebut.Sebab papan papan reklame tersebut berdiri di pinggir pinggir trotoar, Jadi mana mungkin bisa mengganggu.Tidak mungkin orang jalan sampai pinggir pagar tersebut,ujar Nita.
“Apalagi menurut saya pribadi keberadaan papan yang cukup semarak ini membuat terlihat jadi menarik dan menambah warna dijalan nangka.Jadi jalan tidak cuma terkesan polos belaka saja.Kalau ini,orang dari jauh juga menjadi penasaran apa tulisan yang ada dipapan reklame tersebut”.
Setali tiga uang dengan Nita,Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lima Adrison juga merasa bahwa tidak ada yang salah dari keberadaan Papan reklame tersebut.Apalagi mereka telah menjalankan prosedur yang berlaku dan juga bisa menambah PAD bagi kota Pekanbaru.
“Kita tahu selama ini kota Pekanbaru adalah kota Pelayanan dan jasa.Hal ini tak lepas dari minimnya Sumber Daya Alam yang dimiliki.
Untuk mensiasati hal tersebut,Pekanbaru mencari PAD melalui pajak.Selagi hal tersebut tidak menyalahi aturan dan hukum maka sah sah saja.Sebab PAD penting untuk pembangunan,”ujarnya.
“Pajak reklame merupakan salah satu cara Pemko untuk bisa meningkatkan PAD.Melalui pajak pajak tersebut roda pembangunan serta kas daerah tetap baik.Tanpa itu semua maka kota Pekanbaru takan bisa bergeliat seperti saat ini.Karna Kota Pekanbaru sangat berbeda seperti Siak,Bengkalis atau daerah lain yang kaya Sumber Daya Alam,lanjutnya.
“Tidak ada salahnya jika kita mengkritik atau pun kontra dengan sebuah kebijakan.Namun kritik harus berdasar fakta dan data.Bukan hanya sekedar kritik yang asal bunyi tanpa ada dasar yang jelas.Disana kita juga melihat bahwa keberadaan papan reklame tidak ada mengganggu pejalan kaki,tegas Adrison.
Ketua Lima juga berharap agar seluruh elemen masyarakat bisa bahu membahu membangun kota Pekanbaru bukan jadi faktor penghambat kemajuan.
“Saya berharap upaya upaya seperti ini jangan jadi faktor yang bisa mengganggu geliat pembangunan.Jika kita terus mengkritik tanpa dasar maka akan membuat para investor takut untuk menanamkan sahamnya dikota Pekanbaru.
“Sebab mereka merasa usaha mereka akan selalu diganggu dan di teror oleh orang orang tak bertanggung jawab,”tambahnya
“Jadi saya sangat berharap jika demi kepentingan kota Pekanbaru jangan terus berpolemik.Apalagi jika polemik tersebut bukan demi kemajuan tapi cuma untuk sekedar mencari sensasi atau sekedar cari panggung, Apalagi jika landasan dari kritik tersebut cuma untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Tapi saya tetap yakin dan percaya bahwa bukan hal tersebut yang jadi tujuan dari kawan kawan pengkritik.Sudah saatnya kita bergandengan tangan bersama sama membangun kota yang kita cintai dengan kemampuan masing masing”pungkas Adrison.
Guna memastikan keabsahan prosedur dari papan reklame yang kini jadi persoalan, awak media coba mengkonfirmasi hal tersebut pada Budi selaku Kasi Penanganan Pajak PD2 mewakili Taufik sebagai Kabid PD2 Pajak Dinas Bapenda Kota Pekanbaru.
Saat dikonfirmasi Budi menjelaskan, Semua sudah sesuai dengan prosedur yang ada.Setiap proses yang telah ditetapkan telah dilalui. Mereka punya izin IMB dan Juga mereka taat dalam membayar pajak. Jelas Budi.
Pada saat pertemuan tersebut awak media diperlihatkan dokumen prosedur pemasangan Baliho Billboard Papan Reklame tersebut.Dari dokumen yang ada ternyata benar telah sesuai dengan prosedur yang harus dijalani.
Pernyataan yang disampaikan Budi turut diamini oleh Kaban Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan.Menurutnya tidak ada perda atau aturan yang dilanggar.
“Kami bekerja telah berpedoman pada aturan Perda No.13 tahun 2021 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.Dimana pada pasal 15 terkait pemasangan banner, umbul umbul, spanduk, baliho dan sejenisnya ada aturan yang jelas.
“Bahkan guna meminimalisir gesekan,Bapenda bersama pengusaha baleho sepakat untuk menggeser agak kedalam agar makin luas tempat pejalan kaki,ujar Alek.
Kemudian media ini mencoba menghubungi salah seorang pengusaha baleho dan reklame atas nama Effendy apakah benar telah memegang surat kontrak dari pemerintah Kota Pekanbaru dan apakah benar juga Effendy telah menyelesaikan prosedur administrasi yang ada di Dinas Bapenda Kota Pekanbaru, Salah satunya dalam pembayaran pajak sebab informasi yang kami dapat katanya menyalahi prosedur yang ada di Dinas Bapenda Kota Pekanbaru.
Effendy sebagai pemegang kontrak membantah perihal tersebut, Dia menjelaskan kepada kami.
“Maaf Bapak semuanya, siapa bilang kami menyalahi prosedur dalam mendirikan serta memasang iklan Baliho Billboard Papan Reklame tersebut.
Kami sudah mentaati serta juga sudah melaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru juga Dinas Bapenda Kota Pekanbaru.
“Bahkan kami ada surat kontraknya dan kami juga telah melakukan pembayaran pajak serta yang lain-lainya.Jika bapak bapak tak percaya, silahkan cek saja ke Dinas Bapenda nya dan ini juga surat kontraknya silahkan dilihat,terang Effendy.**