Jangan Lagi Mutasi dan Promosi ASN Pemko Pekanbaru berdasarkan Like or Dislike

Jangan Lagi Mutasi dan Promosi ASN Pemko Pekanbaru berdasarkan Like or Dislike
Pengamat Hukum Tata Negara, Dr. Miswar Pasai, MH

Pekanbaru, FAKTA PEKANBARU - Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengamat Hukum Tata Negara, Dr. Miswar Pasai, M.H saat dimintai tanggapannya oleh Fakta Pekanbaru, dari sisi mutasi ataupun promosi dilingkungan Pemko Pekanbaru yang kabarnya akan dilaksanakan April di era Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan mutasi ataupun promosi merupakan dinamika dalam suatu organisasi yang merupakan hal yang biasa saja, hanya saja mutasi harus dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan UU ASN. Artinya, mutasi ataupun promosi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

“Jika hanya berdasarkan Like or Dislike saja, maka wajarlah pelantikan nanti patut diduga telah melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 dan UU ASN tersebut. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya mutasi atau perombakan itu harus menerapkan prinsip sistem merit dalam pengisian jabatan tersebut. Artinya, kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar,” ujar Pengamat Hukum Tata Negara, Dr. Miswar Pasai, M.H kepada Fakta Pekanbaru.

Jadi, dijelaskan Miswar, pada setiap pelaksanaan pengisian jabatan harus didasari kebutuhan untuk efesiensi serta efektifitas pelayanan publik, reformasi birokrasi dan mewujudkan birokrat berdasarkan meritokrasi atau kompetensi, serta menghindari praktek yang dilarang dalam sistem merit. Namun, jika tidak wajarlah pengangkatan iitu makin memperkuat rumor dugaan promosi ASN dilingkungan Pemko Pekanbaru hanya berdasarkan kedekatan dan kekerabatan dengan Walikota, Wakil Walikota dan Sekda saja.

“Jangan sampai perombakan yang dilakukan Walikota Pekanbaru tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan publik, karena objektifitas dan urgensi mutasi tersebut tidak pernah dijelaskan. Semoga saja mutasi ASN di era kepemimpinan Agung Nugroho dan Markarius nanti, telah melalui proses analisis jabatan yang panjang," papar Miswar.

Apalagi, Miswar menambahkan, setiap ASN Pemko Pekanbaru yang memenuhi syarat, diantaranya, kemampuan manajerial dan memiliki Integritas serta kompetensi mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. Artinya, promo ASN itu harus lebih terukur melalui tool pengukuran yang akuntabel sehingga setiap PNS bisa menakar kapasitasnya. Jadi, jangan ada lagi kesan Nepotisme dalam menentukan promosi seorang PNS.

“Jadi, Walikota tidak boleh memaksakan aktivitas politiknya melakukan praktek Nepotisme dengan mempromosikan. Artinya, perombakan birokrasi tersebut haruslah didasari kebutuhan sehingga berpotensi membawa citra positif terhadap Pemko Pekanbaru. Bukan dikarenakan punya link, atau hubungan khusus dengan orang kuat di lingkungan kantornya. Istilah populernya “Ada yang membawa”. Ingat, ini Negara hukum. Jadi, semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku. Bukankah nanti akan memalukan, jika masih ada ASN Pemko Pekanbaru yang melakukan PTUN terhadap Pemko Pekanbaru,” terang Miswar

Salah seorang ASN Pemko Pekanbaru yang dikonfirmasi Fakta Pekanbaru mengatakan, bahwa sebagai ASN, Ia pasti legowo menerima keputusan Pimpinan baik dimutasi ataupun Nonjob.

"Pasti legowolah apapun keputusan Pimpinan, hanya saja kan aneh bagi kami jika ada yang dinonjobkan tanpa adanya kesalahan. Parahnya lagi yang dilantik justru orang-orang yang punya kekerabatan dengan Pimpinan," jelas Pegawai yang tidak bersedia namanya dituliskan tersebut kepada Fakta Pekanbaru.

Sebagai tambahan informasi, sesuai dengan Grand Design Reformasi Birokrasi yang dipertajam dengan rencana aksi 9 (Sembilan) Program Percepatan Reformasi Birokrasi salah satu diantaranya adalah Program Sistem Merit. Maka dengan sistem merit tersebut, pelaksanaan promosi jabatan didasarkan pada kebijakan dan Manajemen ASN yang dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Ironis memang, pada saat Muflihun menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru selama 2 (dua) tahun sejak Mei 2022 s/d Mei 2025 ada puluhan pejabat pemegang eselon III dan IV yang sudah mengabdi puluhan tahun tanpa kesalahan justru dinonjobkan. Alias tidak mendapat jabatan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index