Dugaan kasus penyimpangan Dalam Penerbitan Izin Lingkungan dan dugaan penerimaan gratifikasi di DLHK Riau

Dugaan kasus penyimpangan Dalam Penerbitan Izin Lingkungan dan dugaan penerimaan gratifikasi di DLHK Riau

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendaskkan Pemerintah Provinsi Riau untuk membuat audit investigasi bersama. Ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan kasus penyimpangan dalam penerbitan izin lingkungan dan dugaan gratifikasi di Dinas  Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. 
 Hal itu diketahui dari surat yang disampaikan dari KPK ke Pj Gubernur Riau beberapa waktu lalu. Surat tersebut ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi dan dibenarkan Pemerintah Provinsi Riau.

Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendrawan membenarkan informasi tersebut. Dalam implementasinya, pihak Insepktorat telah berkoordinasi dengan pimpinan untuk menindaklanjuti surat dari Komisu Pemberantasan Korupsi tersebut.

“Ya benar kita ada terima suratnya. Tentunya kita sudah lapor pimpinan dan akan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” paparnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan audit investigasi dan telah memanggil beberapa orang saksi. Baik yang diduga sebagai pemberi maupun yang diduga sebagai penerima maupun yang telah mengembalikan dan menyetorkan ke kas negara. Hasil dari pemeriksaan tersebut perlu dilakukan pendalaman dan ditingkatkan dengan melakukan join audit investigasi bersama.

Menurutnya, saat ini pihaknya tentunya mengedepankan azas praduga tak bersalah. Kendati demikian, proses klarifikasi dan audit bersama diperlukan untuk menjawab informasi yang beredar terkait beberapa dugaan penyimpangan tersebut.

Untuk diketahui dari surat KPK RI ke Pj Gubernur Riau beberapa waktu lalu berisi rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk mengajukan kepada Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri RI agar dilakukan Audit Investigasi bersama (Joint Investigation Audit, red). Rekomendasi tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Hal itu mengacu pada pasal 6 huruf b, Pasal 8 huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini juga dilakukan dalam menindaklanjuti rapat koordinasi terkait dengan hasil Audit Investigasi/Audit dengan Tujuan Tertentu/Audit Kerugian Keuangan Negara di Provinsi Riau bersama Inspektorat Provinsi Riau yang telah dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Riau.

Hasil rekomendasi pada tanggal 5 Maret 2024 tersebut dibahas bersama antara KPK RI dengan Inspekorat Riau perlu ditingkatkan dengan audit investigasi bersama.   Proses audit dilakukan untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak-pihak tertentu pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Periode Tahun 2020-2023, atas penerbitan dokumen AMDAL/DELH sebanyak 47 (empat puluh tujuh) dokumen dan UKL-UPL/DPLH sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) dokumen. Sehingga total pengurusan dokumen dalam kurun waktu tersebut sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) dokumen.

Untuk gambaran awal berdasarkan hasil audit tersebut, diketahui terdapat indikasi penyimpangan terhadap penerimaan uang terima kasih atas pengurusan terbitnya Persetujuan Teknis (Pertek) dan Izin/Persetujuan Lingkungan. Dalam pengurusan terbitnya dokumen tersebut, diduga melibatkan beberapa pihak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index