Polda Riau Berhasil Menangkap Pelaku Spesialis Toko Baju Antarprovinsi Dengan Kerugian Sebesar Rp 2 Miliar

Polda Riau Berhasil Menangkap Pelaku Spesialis Toko Baju Antarprovinsi.

Polda Riau Berhasil Menangkap Pelaku Spesialis Toko Baju Antarprovinsi.

Faktapekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian dengan pemberatan di 27 lokasi dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar, Kamis (7/11/2024).

Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan SH,SIK menyampaikan bahwa dua orang pelaku berhasil diamankan. Asep menjelaskan bahwa kedua pelaku mengakui telah beraksi tidak hanya di wilayah Riau, tetapi juga di beberapa lokasi di Sumatera Barat, seperti Padang dan Sawahlunto.

“Tersangka berinisial RKF (40) berperan sebagai eksekutor dengan merusak gembok pintu toko dan mengambil barang-barang milik korban. Sementara tersangka FJA (38) bertugas mengendarai mobil dan mengawasi situasi sekitar toko saat beraksi,” jelas Kombes Pol Asep Darmawan.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Bupati, Perumahan Mutiara Garden, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Sementara itu, satu tersangka lainnya, berinisial NDA, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Barang hasil kejahatan dijual melalui toko pakaian milik tersangka RKF yang berlokasi di Pasar Ginting, Jalan Sawit Indah, Kecamatan Kubang Jaya, Kampar,” ungkap Asep.

Asep juga mengimbau tersangka NDA yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Ia menegaskan, pihak kepolisian Polda Riau akan terus berupaya menangkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai sembilan tahun penjara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index