Dugaan Korupsi 9 Paket Pengadaan di Disperindag Pekanbaru

Dugaan Korupsi 9 Paket Pengadaan di Disperindag Pekanbaru
Kantor Disperindag Pekanbaru

Pekanbaru, Riau - [FAKTA PEKANBARU]

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR), telah melaporkan adanya dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam pengadaan 9 paket kegiatan di Disperindag Pekanbaru yang dilaksanakan oleh CV. Laksemana Putra Riau yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru Tahun 2024 lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tertanggal 3 Juli lalu.

“Benar, kami telah melaporkan dugaan KKN dalam pengadaan 9 paket di Disperindag Pekanbaru tersebut ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk diteruskan ke Pidsus,” ungkap Ketua Umum DPP LSM AMATIR, Nardo Pasaribu kepada Wartawan seperti yang dilansir dari oketimes.com

Adapun ke-9 paket yang totalnya hampir mencapai 1,8 miliar tersebut, dijelaskan Nardo, diantaranya,  

1. Pengadaan Master Meter senilai Rp. 797.650.000 pada 17 April 2024 lalu.
2. Pengadaan Mesin Digital Printing Indoor senilai Rp. 399.000.000 pada 31 Maret 2024.
3. Pengadaan Mesin DTF senilai Rp. 189.000.000 pada 31 Maret 2024.
4. Pengadaan Timbangan Elektronik senilai Rp. 76.500.000 pada 17 April 2024.
5. Pengadaan Mesin Cutting Stiker senilai Rp. 74.200.000 pada 31 Maret 2024.
6. Pengadaan Mesin Laminating Stiker senilai Rp. 38.000.000 pada 31 Maret 2024.
7. Pengadaan Bejana Ukur sebanyak 10 unit dengan total Rp. 29.000.000 pada 17 April 2024.
8. Pengadaan Tongkat Duga senilai Rp. 7.850.000 pada 17 April 2024.
9. Pengadaan Heat Air Gun senilai Rp. 3.800.000 pada 31 Maret 2024.

“Dalam 9 proyek pengadaan barang dan jasa, yang diantaranya adalah pengadaan alat teknologi dan elektronik, seperti mesin digital printing dan mesin laminating stiker tersebut, patut diduga adanya ketidaksesuaian antara harga yang tercantum dalam E-Katalog dengan spesifikasi barang yang seharusnya. Makanya hal tersebut menimbulkan kecurigaan adanya usaha untuk mengelabui harga barang,” terang Nardo.

Tidak sampai disitu saja, Nardo menambahkan, bahwa dalam transaksi E-Purchasing, CV. Laksemana Putra Riau selaku pelaksana ke-9 proyek tersebut kuat dugaan tidak mencantumkan informasi merk dan spesifikasi barang di dalam E-Katalog, yang seharusnya menjadi kewajiban dalam pengadaan barang melalui sistem tersebut. Hal ini menambah kecurigaan, bahwa ada unsur manipulasi harga dan pengelabuan dalam pelaksanaan proyek itu.

“Mestinya Disperindag Pekanbaru melakukan pemeriksaan administrasi yang lebih mendalam terhadap setiap paket pengadaan tersebut. Karena itulah, melalui laporan dugaan korupsi ini kami mendesak agar Aparat Penegak Hukum segera melakukan penyelidikan terhadap oknum-oknum Pejabat yang terlibat dalam ke-9 proyek itu. Terutama  memanggil PPK kegiatan tersebut, Zulhelmi Arifin dan Direktur CV. Laksemana Putra Riau untuk dimintai keterangan,” tegas Nardo.

Masih Nardo, pihaknya juga merekomendasikan agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, dilibatkan sebagai auditor independen, bukan Inspektorat Pekanbaru karena minimnya kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

                               Surati Mendagri
Selain hal diatas, Nardo juga mengungkapkan rencana untuk mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar mengevaluasi jabatan Zulhelmi Arifin sebagai Pejabat Sementara (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru. 

Pasalnya, keterlibatannya dalam beberapa kasus dugaan korupsi lainnya, terutama yang melibatkan mantan Pj Walikota Risnandar Mahiwa, Sekda Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Novin Karmila, sudah mencuat dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru beberqpa waktu lalu.

“Dalam persidangan yang berlangsung pada 1 Juli lalu, Zulhelmi Arifin didakwa memberikan sejumlah uang dan barang mewah sebagai bentuk loyalitas kepada atasan-atasannya, termasuk mantan Pj Walikota Risnandar. Namun, pernyataan Zulhelmi di pengadilan menuai kecaman keras. Hakim anggota, Adrian HB Hutagalung. Anehnya, meski 5 Pejabat lain telah dinonaktifkan sejak 24 Mei lalu karena terseret dalam kasus yang sama, namun Zulhelmi Arifin hingga kini masih menjabat dan belum tersentuh proses hukum maupun sanksi administratif. Sebuah kondisi yang memicu kegeraman publik dan dinilai sebagai bentuk Inkonsistensi Pemko Pekanbaru dalam komitmennya memberantas korupsi” terang Nardo.

Karena itulah, dugaan korupsi ini harus diusut hingga tuntas untuk menjaga integritas Pemerintahan dan memastikan bahwa APBD Pekanbaru digunakan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dalam hal ini, Zulhelmi Arifin, yang kini menjabat sebagai Pj Sekda Kota Pekanbaru dan pihak Kejari Pekanbaru yang ingin dikonfirmasi Media ini belum berhasil dijumpai. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index