Pungut Biaya Besar,Kepala Sekolah SMAN 10 Pekanbaru Di Protes Wali Murid.

Kepala Sekolah SMAN 10 Pungut Biaya Untuk Pelaksanaan kegiatan Study Tour.

Kepala Sekolah SMAN 10 Pungut Biaya Untuk Pelaksanaan kegiatan Study Tour.

 siswa yang ikut study Tour ke Medan membuat tugas kajian hasil kunjungan lengkap dengan dokumentasi berupa foto foto kegiatan,”papar Rusli

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat ( DPP LSM 5),  mengingatkan pengelola sekolah agar tak mengenakan pungutan atau sumbangan kepada orang tua atau wali murid, dengan berbagai alasan.

Tak bisa dipungkiri saat ini masih banyak kegiatan transaksional (jual beli alat belajar) dan pungutan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dasar. Praktik-praktik seperti itu kebanyakan dilakukan karena kurangnya pemahaman komite sekolah terkait aturan dalam penggalangan dana pendidikan. Seharusnya setiap kegiatan yang dilakukan oleh Komite Sekolah harus berpedoman dengan aturan yang berlaku.

Tak sedikit aturan perundang-undangan yang secara jelas mengatur bahwa setiap satuan pendidikan dasar mupun komite sekolah dilarang melakukan pungutan, Misalnya

  1. Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 181 Peraturan Pemerintah 17/2010);
  2. Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan (Pasal 9 Permendikbud 44/2012);
  3. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya (Pasal 12 Permendikbud 75/2016).

Pungutan dalam sekolah dapat dikenakan sanksi pidana. Satgas Saber Pungli menyatakan bahwa perbuatan pungutan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan Dasar maupun Komite Sekolah tersebut merupakan suatu perbuatan tindak pidana. Apabila pelakunya merupakan Aparatur Sipil Negara dapat dijerat Pasal 423 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun sedangkan apabila pelakunya bukan Aparatur Sipil Negara terancam pasal 368 KUHP dengan pidana pemerasan dan dapat dipidana penjara paling lama 9  tahun.

Kegiatan study Tour yang dilaksanakan oleh SMAN 10 Pekanbaru ke Medan dengan melakukan pungutan sebesar lebih kurang DUA JUTA RUPIAH PER SISWA.kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH)  melakukan penyelidikan apakah benar telah terjadi pungli,”tegasnya

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index