BPK Temukan Dugaan Korupsi Rp. 8 Miliar di Proyek Pasar Bawah Pekanbaru

BPK Temukan Dugaan Korupsi Rp. 8 Miliar di Proyek Pasar Bawah Pekanbaru

 FAKTAPEKANBARU.com
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam sistem Pengelolaan Pasar Wisata di Kawasan Pasar Bawah Kota Pekanbaru semakin terang benderang.

Hal ini dikarenakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan berbagai kejanggalan keuangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.

Adapun laporan audit dari Tim BPK mengungkap adanya dugaan manipulasi laporan keuangan, penggunaan dana yang tidak transparan, serta dugaan penggelapan aset daerah dalam kerja sama antara PT DPI dengan PT AAS.

Dugaan ini semakin serius setelah nama mantan Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Asisten II Setdako Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, disebut-sebut dalam proses perjanjian kerja sama dan pengawasan proyek revitalisasi Pasar Bawah.

Kedua Pejabat ini diduga memiliki peran penting dalam persetujuan dan pengelolaan proyek yang kini bermasalah.
Dalam audit yang dilakukan BPK, ditemukan bahwa PT DPI menandatangani perjanjian kerja sama dengan kode DF1200210PA SK-PES/DP Me 2 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Pembentukan Produk Hukum Nomor 120 Tahun 2018.

Selain itu, laporan keuangan PT DPI tahun 2022 mencatat penerimaan sebesar Rp. 1,148 miliar lebih dan pengeluaran Rp. 1,140 miliar lebih dengan sisa saldo Rp. 8,3 miliar lebih yang hingga kini belum disetorkan ke Kas Daerah.

BPK juga menemukan ketidakwajaran dalam pencatatan anggaran, seperti pengeluaran yang lebih besar dari penerimaan di beberapa bulan tanpa penjelasan yang jelas. Pada Agustus 2022, misalnya, PT DPI mencatat penerimaan sebesar Rp. 154, 3 miliar lebih namun pengeluarannya mencapai Rp. 157, 9 miliar lebih. Alias, ada selisih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut menimbulkan dugaan adanya manipulasi laporan keuangan.

Menanggapi substansi tersebut, Ingot Ahmad Hutasuhut membantah keterlibatannya dalam dugaan korupsi. Ia menegaskan bahwa keterlambatan revitalisasi Pasar Bawah bukan karena perpanjangan masa pengerjaan, tetapi murni akibat dinamika antara pedagang dan pengelola PT Ali Akbar Sejahtera (AAS).

Menurutnya, masa konstruksi dihitung sejak pedagang dikosongkan pada 31 Oktober 2023, sehingga baru dimulai pada 1 November 2023.
Ingot juga mengakui bahwa progres pembangunan Pasar Bawah masih rendah, yakni baru mencapai 12 persen.

Namun, ia menyatakan bahwa hal ini lebih disebabkan oleh kendala internal perusahaan, bukan kesalahan Pemerintah Kota. Meski demikian, Ia memastikan bahwa Pemko Pekanbaru akan mengawasi dan menggesa pengelola agar proyek selesai tepat waktu.

APH Harus Bertindak

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, SH, MH, mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan. 
Ia menilai dugaan korupsi dalam proyek ini tidak hanya merugikan daerah, tetapi juga mempersulit pedagang yang hingga kini masih menunggu kepastian tempat usaha mereka.

"Saya minta kepada APH segera mengusut tuntas kasus ini, dan segera mengungkapkan kebenaran serta menindak tegas pelaku yang bertanggung jawab. Sebab, kasus dugaan korupsi tersebut merupakan kasus yang sangat serius dan tidak dapat dianggap remeh ," ujar ida seperti yang dikutip dari hariansuluh.com. 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index